Senin, 30 April 2012
Pendefinisian Audit dan Auditor
Pengertian Audit
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas
bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit
dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah
diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang
telah disetujui dan diterima.
Jenis-jenis Audit :
1. Audit keuangan
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan pada suatu entitas perusahaan
atau organisasi yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai
relevansi, akurasi dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Umumnya dilaksanakan
oleh kator akuntan public atau akuntan public sebagai auditor independen.Audit
operasional.
2. Audit Operasional
Audit
Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur
operasi standard an metode yang diteapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk
mengevaluasi efisiensi, efektivitas dan keekonomian.
Dll..
Jadi audit adalah suatu rangkaian yang menyangkut :
1.
Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2.
Informasi yang dapat diukur. Informasi yang
dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif
harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut
ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak
Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3.
Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang
diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4.
Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah
orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5.
Menentukan kesesuaian informasi dengan
kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran
yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6.
Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi
tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau
ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta
atas ketidaksesuaian tersebut.
Pengertian Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu persahaan atau organisasi.
Jenis Auditor
Auditor
dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
§ Auditor
Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah
dapat dibagi menjadi dua yaitu:
§ Auditor
Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan
kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak
tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
§ Auditor
Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang
dilaksanakan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan(BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
§ Auditor
Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai
pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen
perusahaan tempat dimana ia bekerja.
§ Auditor
Independen atau Akuntan Publik adalah
melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.
Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public,
perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik
harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Tanggung Jawab Editor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor:
§ Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjannya.
§ Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan
dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
§ Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
§ Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
§ Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Dan Auditor yang baru hadir adalah :
Seiring
dengan perkembangan teknologi informasi maka
berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem
informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang
berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah
kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini
auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar
yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem
informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan
dan kekurangan masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar