Twitter Delicious 'Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Senin, 30 April 2012

Pendefinisian Audit dan Auditor

Pengertian Audit 

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Jenis-jenis Audit :

1. Audit keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan pada suatu entitas perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Umumnya dilaksanakan oleh kator akuntan public atau akuntan public sebagai auditor independen.Audit operasional.
2. Audit Operasional
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standard an metode yang diteapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas dan keekonomian.
Dll..
Jadi audit adalah suatu  rangkaian yang menyangkut :
1.     Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2.     Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3.     Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4.     Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5.     Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6.     Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Pengertian Auditor   
 Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu persahaan atau organisasi.


Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
§  Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
§  Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
§  Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
 
§  Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
§  Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Tanggung Jawab Editor  

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§  Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§  Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
§  Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Dan Auditor yang baru hadir adalah :

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor

 


 
 




 















 



Selasa, 20 Maret 2012

Pentingnya Penerapan Etika dan Profesionalisme dalam dunia TIK

PENGERTIAN ETIKA


Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno : ethikos yang mempunyai arti timbul dari kebiasaan adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualaitas yang menjadi studi mengenai standar dan pilihan moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika diperlukan untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. 

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

PENGERTIAN PROFESIONALISME

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik , dan desainer. 
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional.
Sedangkan profesionalisme  adalah sikap seseorang yang melaksanakan jasa atau layanan, yang sesuai dengan Job Descryption, protokol dan peraturan, dalam bidang yang dijalaninya atau diberikan, serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Sifat profersionalisme dibutuhkan demi terciptanya iklim kerja yang membuat semuanya nyaman dan suasana saling membantu satu dengan yang lainya. Dan tujuan akhirnya adalah suksesnya agenda atau program kerja yang dilaksanakan.

MENGAPA ETIKA PENTING ?
1. Bersifat universal
2. Menentukan keberlangsungan peradaban manusia
3. Selalu relevan sepanjang masa
4. Sangat berperan bagi kemajuan suatu bangsa
5. Mempertanyakan kewajiban manusia sebagai “manusia”
6. Etika AN menentukan reformasi birokrasi. 

MENGAPA  PROFESIONALISME PENTING ?
Dalam suatu organisasi memerlukan anggota-anggota atau pegawai-pegawai yang profesional dibidangnya masing-masing. Dengan adanya profesionalisme ini mereka dapat memunculkan inovasi-inovasi yang brilian yang tentunya dapat memajukan organisasi tersebut. Sebagai contoh, pegawai staff IT di sebuah perusaan. Mereka dapat merancang sistem yang mudah dioperasikan dan efisien untuk menghasilkan output. Hal ini dapat menekan waktu produksi dan biaya yang digunakan, sehingga organisasi tersebut mendapatkan profit yang maksimal dari output yang dihasilkan. 

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI : 
  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. 
  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau  masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.  Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. 
  •  Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian  klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya. 

KODE ETIK PROFESI 

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.  Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) 
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru.  Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.  Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK : 
a. Sanksi moral 
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi 

TUJUAN KODE ETIK PROFESI : 
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah : 
  1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
  2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 
  3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.  Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

sumber :







Jumat, 16 Maret 2012

Mencari lokasi dengan Google Earth

Pada kali ini saya mencoba mencari tahu lokasi kosan saya dengan Google earth, berikut adalah hasil pencarian saya.


Pertama buka aplikasi Google Earth yang ada di desktop



Kemudian lokasi yang ingin di cari pada kolom pencarian
(Lihat tanda merah pada gambar ! ! !) 



Berikut adalah hasil pencarian lokasi yang di cari



Akhir nya lokasi kosan saya ditemukan (Horeeeeee ! ! !)
(Lihat tanda merah pada gambar ! ! !)



Hasil pembesaran dari kosan saya
(Lihat tanda merah pada gambar ! ! !) 



Akhir nya lokasi yang dicari ditemukan. Dengan memakan bandwidth yang sangat besar untuk mencari kosan saya di google earth.




Terima kasih



Selasa, 06 Maret 2012

Penulisan artikel yang baik dan merivew semua tulisan

Sebuah artikel dikatakan baik jika, artikel tersebut merupakan karya sendiri dan tidak diambil dari orang lain. dibuat berdasarkan pengalaman atau hal yang di alami oleh orang tersebut tanpa di palgiat dari sumber atau orang lain. Di dalam membuat artikel harus terdapat paragraf pembukaan, isi dan penutup. Yang mengulas tentang artikel atau tulisan yang di buat. Dalam penulisan kali ini saya akan meriview semua tulisan yang ada di blog, apakah sudah sesuai atau belum dengan syarat penulisan artikel yang baik.

Dilihat dari semua artikel yang telah dimuat dalam blog ini, dapat dikatakan bahwa hampir semua tulisan adalah diambil dari sumber yang sudah ada dan di tulis ulang. Kemudian ditambahkan beberapa kalimat agar terlihat berbedah dari sumber yang sebelumnya, dan kebanyakan hanya dibuat seadanya tanpa menggunakan sistematika yang baik dan benar. Hanya di copy dan di salin ulang kembali tanpa menciptakan sebuah artikel yang baik dan baru. Hanya beberapa tulisan saja yang benar-benar dibuat berdasarkan apa yang di alami oleh penulis atau artikel yang di buat benar-benar asli tanpa di ambil dari sumber manapun. Serta terkadang penggunaan waktu yang tidak baik dalam menulis artikel, dalam hal tidak menggunakan waktu yang di tentukan dengan baik. 

Solusi yang harus dilakukan adalah kedepan harus menggunakan waktu yang telah di tentukan dengan baik, dan tulisan yang di tulis benar-benar haruslah baik dan tidak di salin semuanya dari sumber yang asli. Kalau pun demikian harus diambil kesimpulan dan garis besar dari artikel yang mau diambil dan di salin kembali berdasarkan cara berpikir dari yang mau membuat artikel. Dan memperhatikan cara penulisan artikel yang baik dan membuar artikel yang sebaik dan semenarik mungkin tanpa menyalin dari artikel yang sudah ada. Dan yang paling panting menciptakan artikel yang benar-benar bermanfaat. 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates